Dikonfirmasi terpisah, Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan informasi tersebut pada Jumat (1/4) lalu. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang kini baru dalam proses telaah.
"Kami baru menerima laporan informasi nota dinas dari Dirkrimum, untuk masalah dugaan tipikor. Ya, baru kita telaah jadi untuk prosesnya ya belum baru telaah. kalau nanti dari LP informasi itu kan patut diduga ada tipikor urusannya ya nyebrang di kami di Krimsus," katanya saat dihubungi, Senin (15/4) malam.
Untuk hari ini, pihaknya baru menerima penjelasan tentang perkara penipuan yang ditangani Reskrimum. Jadi, selanjutnya terkait dugaan korupsinya akan diinvstigasi oleh krimsus.
"Ya tadi kami diberi penjelasan tentang perkara penipuan yang ditangani krimum selanjutnya tentang dugaan korupsinya akan krimsus investigasi. Tentunya kami akan telaah dan klarifikasi kepada para pihak pemprov terkait perizinan," pungkasnya.