IDN Times/Muhammad Khadafi
Veri menjelaskan, ada beberapa pelaku usaha SPBU yang sudah divonis oleh pengadilan. Sementara tindakan penutupan SPBU baru dilakukan di dua sampai tiga lokasi wilayah Jawa.
"Sanksinya ada Undang-undang Kemetrologian, Undang-undang Perlindungan Konsumen dan sudah ada beberapa pelaku usaha di beberapa kota seperti di Jawa Barat sudah diputus di pengadilan, di pidana juga. Ada beberapa (Dilakukan penutupan SPBU) kurang lebih dua sampai tiga untuk di wilayah Jawa," jelas Veri.
Pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha SPBU umumnya melakukan perusakan segel badan ukur. Sehingga ketika segel itu dibuka, maka pelaku usaha dapat mengubah badan ukur. Hasilnya, konsumen akan mendapatkan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang takarannya tak sesuai dengan meteran.
Selain itu ada juga pelanggaran terhadap batas toleransi yang diberikan. Batas toleransi yang sesuai ketentuan itu sebesar 0,5 persen. Sementara batas toleransi yang ditemukan di lapangan sampai 0,8 persen.
"Kalau di Kabupaten Bangli (Bali) itu kita temukan alat tambahan di dispensernya. Alat tambahan itu secara elektronik, ini kita amankan juga," ujarnya.
"Jadi alat tambahan itu semakin canggih. Jadi dengan memutar switch saja bisa berubah. Itu hanya dapat dikontrol lewat ruangan kantor saja. Itu kita temukan di Bangli dan kita sudah amankan. Kalau kita lihat ada pemutusan segel kemudian ada alat tambahan itu ada unsur kesengajaanlah," imbuh Veri.