Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Muhammad Khadafi
IDN Times/Muhammad Khadafi

Badung, IDN Times - Empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bali terindikasi melakukan kecurangan. Di antaranya dua SPBU di Kabupaten Bangli dan sisanya di Kabupaten Badung yang disidak oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), Selasa (27/8).

Veri Anggrijono, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, menjelaskan ada 14 kasus SPBU yang melakukan kecurangan.

1. Kalau terbukti melanggar, ada sanksi pidana buat pelaku usaha hingga penutupan SPBU

IDN Times/Muhammad Khadafi

Meski tidak menyebutkan lokasi yang pasti, Veri mengungkap ada 14 kasus kecurangan yang dilakukan SPBU di wilayah Jawa Barat, Medan, Gorontalo, Batam, dan beberapa kota lainnya.

"Yang kita temukan di Jawa barat, di Medan, Gorontalo dan Batam, dan hampir beberapa kota kita temukan. (Total) sekitar 14 kasus," kata Veri saat ditemui di SPBU Sunset Road, Kabupaten Badung, Selasa (27/8).

Ketika pihaknya menemukan dugaan kecurangan, maka dispenser di SPBU akan disegel supaya mereka tidak bisa melakukan penjualan kepada para konsumen. Jika nanti terbukti melakukan kecurangan, para pelakunya akan dikenakan sanksi pidana, dan sanksi tegas berupa penutupan SPBU.

2. Pelanggaran apa saja yang paling umum ditemukan?

IDN Times/Muhammad Khadafi

Veri menjelaskan, ada beberapa pelaku usaha SPBU yang sudah divonis oleh pengadilan. Sementara tindakan penutupan SPBU baru dilakukan di dua sampai tiga lokasi wilayah Jawa.

"Sanksinya ada Undang-undang Kemetrologian, Undang-undang Perlindungan Konsumen dan sudah ada beberapa pelaku usaha di beberapa kota seperti di Jawa Barat sudah diputus di pengadilan, di pidana juga. Ada beberapa (Dilakukan penutupan SPBU) kurang lebih dua sampai tiga untuk di wilayah Jawa," jelas Veri.

Pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha SPBU umumnya melakukan perusakan segel badan ukur. Sehingga ketika segel itu dibuka, maka pelaku usaha dapat mengubah badan ukur. Hasilnya, konsumen akan mendapatkan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang takarannya tak sesuai dengan meteran.

Selain itu ada juga pelanggaran terhadap batas toleransi yang diberikan. Batas toleransi yang sesuai ketentuan itu sebesar 0,5 persen. Sementara batas toleransi yang ditemukan di lapangan sampai 0,8 persen.

"Kalau di Kabupaten Bangli (Bali) itu kita temukan alat tambahan di dispensernya. Alat tambahan itu secara elektronik, ini kita amankan juga," ujarnya.

"Jadi alat tambahan itu semakin canggih. Jadi dengan memutar switch saja bisa berubah. Itu hanya dapat dikontrol lewat ruangan kantor saja. Itu kita temukan di Bangli dan kita sudah amankan. Kalau kita lihat ada pemutusan segel kemudian ada alat tambahan itu ada unsur kesengajaanlah," imbuh Veri.

3. "Jangan udah 'Pasti Pas' tapi tidak pas"

IDN Times/Muhammad Khadafi

Veri menambahkan, konsumen mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta Rupiah per tahun dengan adanya kecurangan SPBU ini.

"Yang sudah diputuskan (Pengadilan) setahun hampir Rp500 juta. Itu satu dispenser. Jadi bisa dibayangkan berapa dia beroperasi setiap tahun itulah kira-kira," ungkapnya.

Veri mengingatkan kepada para pelaku usaha supaya tidak melakukan kecurangan pada konsumen. Apalagi moto Pertamina adalah "Pasti Pas, sehingga pelaku usahanya harus berlaku secara jujur.

"Ini sudah diatur (dalam) peraturan undang-undang dan berlakulah secara jujur. Karena konsumen itu semakin cerdas, apalagi kita lihat logo Pertamina itu 'Pasti Pas'. Pastinya si pemilik SPBU dapat mengacu statement dari Pertamina 'Pasti Pas'. Jangan udah 'Pasti Pas' tapi tidak pas," katanya.

Editorial Team