Denpasar, IDN Times – Satu dari dua Peraturan Gubernur yang disebut akan mempercepat perbaikan alam Provinsi Bali adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Karena itu Gubernur Bali mendorong masyarakatnya untuk membeli motor listrik, yang rencananya akan diproduksi di Jembrana tahun 2020 mendatang, sebanyak 30 ribu unit per tahunnya.
“Pada hari ini, saya telah menandatangani dua Peraturan Gubernur baru, yang baru disetujui Kementerian Dalam Negeri. Yang pertama adalah Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan yang kedua adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” ucapnya, Selasa (12/11).
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai ini terdiri dari 17 Bab dan 25 Pasal. Aturan ini dibuat untuk mendukung program pemerintah dalam efisiensi energi, pengurangan polusi di bidang transportasi, dan percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak fosil ke KBL Berbasis Baterai.
"Tidak saja ramah terhadap lingkungan yang berkaitan dengan polusi udara tapi juga kebisingan akan sangat terkendali. Jadi telinga kita tidak akan terganggu, hidup kita tidak akan lagi sesak nafas menghirup udara tidak bersih,” terangnya.
Koster juga menggandeng dua perusahaan untuk melaksanakan program ini. Satu di antaranya perusahaan swasta GESIT Motor dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Wijaya Karya agar memproduksi motor listrik tersebut di Bali, yang pusat industri perakitannya di Jembrana. Nanti rencana ke depannya motor tersebut akan dijual ke wilayah lain di Indonesia.
“Jadi sudah sepakat tahun 2020 akan mulai tahapan pembangunan industri perakitan kendaraan ini menggunakan lahan milik Pemda di sana,” jelasnya.
Karena diproduksi di Bali, Koster memastikan pihaknya menjadi yang pertama melakukan kontrol desain warna motor listrik tersebut. Yakni menggunakan warna Tridatu.