Denpasar, IDN Times – Beberapa waktu lalu Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah menerbitkan Surat Keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2020 sebesar Rp2,49 juta.
UMP Bali tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 2193/03-G/HK/2019 ini akan resmi diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, menyampaikan dasar penghitungan kenaikan UMP ini adalah dengan mempertimbangkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan domestik bruto.
“Nah, itu persentase kenaikan digabung dengan persentase itu. Tentunya ditambah dengan UMP tahun berjalan. UMP tahun berjalan ditambah perkalian persentase kenaikan yang tadi itu. Itulah kenaikannya,” terangnya saat dikonfirmasi IDN Times, pada Senin (4/11).
Dari penghitungan itu, maka diketahui Upah Minimum Provinsi Bali tahun 2019 sebesar Rp2.297.968 naik menjadi Rp2.494.000 pada tahun 2020, atau mengalami kenaikan sebesar Rp196.032.
Pihaknya memperkirakan sosialisasinya akan berjalan lancar. Sebab sejauh ini juga berjalan tertib dan tidak ada masalah terkait UMK. Selain itu juga sudah diseragamkan di seluruh Indonesia.